Makanan Haram Menurut Pandangan Islam
Makanan merupakan
sumber kekuatan manusia untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Tapi alangkah
mulianya jika makanan tersebut dikonsumsi dengan niat untuk beribadah kepada
Allah SWT. Terkait dengan masalah makanan, dewasa ini umat muslim banyak
dipengaruhi oleh tren hidup global, sadar atau tidak mereka sudah terseret
kedalam arusnya. Saat ini masih sulit untuk membedakan antara makanan yang halal dan haram.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kaum
Muslim. Karena sedikitnya informasi yang menjelaskan status hukum sebuah produk
sudah barang tentu membatasi pilihannya. Sehingga siapa pun akan mudah terjebak
mengonsumsi barang yang haram. Padahal, Allah dan Rasul-Nya telah menegaskan dengan
sangat jelas bahwa Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana termaktub
dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan berapa banyak binatang yang tidak dapat
membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya
dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-‘Ankabut:
60). Dalam Islam, kita tidak diperbolehkan serta merta mengonsumsi makanan
tanpa menilainya dari segi halal dan haram. Islam tidak mungkin melarang atau
memerintahkan umatnya melakukan sesuatu tanpa alasan yang jelas. Begitu juga
dalam soal makanan haram. Karena makanan yang dikonsumsi manusia tidak hanya
berpengaruh terhadap kesehatan jasmaninya saja, akan tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan rohaninya. Makanan yang halal, baik dan bersih akan
membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram
akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.
Makanan haram dalam perspektif Islam
Islam membagi makanan haram
ke dalam dua jenis. Pertama, makanan yang haram karena zatnya sendiri. Artinya,
makanan itu telah masuk dalam kategori makanan yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dengan alasan makanan tersebut tidak baik untuk kesehatan jasmani dan
rohani manusia. Jika dikonsumsi maka akan menimbulkan penyakit pada
tubuh manusia. Di antara makanan haram yang masuk kategori di atas adalah
darah, bangkai, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain
Allah, hewan yang mati karena terpukul, tercekik, terjatuh, dan diterkam
binatang buas. Hal tersebut dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 3, yang
artinya, “Diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya.”
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa Allah
sudah merinci makanan haram dengan sangat detil. Lain halnya dengan makanan
halal, Allah tidak menjelaskannya secara detail. Mengapa demikian? Karena asal
hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam al-Qur’an satu
persatu. Begitu juga Rasulullah SAW dalam hadis-hadisnya. Ini berarti jumlah
dan jenis makanan yang haram itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan makanan
halal. Maka amat logis jika dalam kaidah pertama dan utama dari hukum fiqh
menyatakan, “Apapun yang bisa dikonsumsi adalah halal, kecuali yang
diharamkan.” Sesuatu belum jelas status hukumnya, atau terletak antara halal
dan haram, memiliki kedudukan sendiri yang disebut syubhat. Dan Rasulullah
sudah melarang kita untuk mendekati segala yang syubhat.
Kedua, makanan yang haram bukan karena zatnya. Asal
hukum makanan itu halal, akan tetapi cara mendapatkannya yang membuatnya
menjadi haram. Contohnya adalah makanan hasil curian, perampokan, penipuan,
perjudian dan lain sebagainya yang dilarang Islam. Makanan seperti ini jelas
diharamkan Islam. Orang yang memakan makanan tersebut tidak akan mendapatkan
barakah dari Allah SWT.
Banyak kisah-kisah menarik yang menceritakan bagaimana
perbedaan antara keluarga yang dinafkahi dengan makanan halal dan keluarga yang
dinafkahi dengan makanan haram. Keluarga pertama tergolong kedalam keluarga
yang kurang mampu. Sang ayah bekerja hanya sebagai petani biasa dengan
penghasilan yang pas-pasan. Putra-putri keluarga mereka tumbuh sehat jasmani
dan rohaninya, berakhlak mulia dan cerdas sehingga orang tuanya sangat
menyayangi mereka. Sedangkan keluarga kedua tergolong kedalam keluarga mampu.
Sang ayah adalah seorang rentenir, menafkahi keluarganya dengan uang riba.
Mereka selalu mengeluh karena kelakuan putra-putrinya yang membuatnya kesal.
Dalam hal ini, makanan menjadi faktor utama sebagai penyebab perbedaan
pertumbuhan akhlak anak-anak mereka. Karena makanan yang dikonsumsi akan
menjadi darah dan daging orang tersebut. Maka para orang tua harus selalu
waspada terhadap makanan yang ia nafkahkan kepada keluarganya. Apakah ia
termasuk makanan halal atau haram.
Dalam kitab Ihya `Ulumiddin, Hujjatul Islam Imam
al-Ghazali mengatakan bahwa para istri yang hidup di tiga zaman (sahabat,
tabi`in dan atba` tabi`in) mempunyai tradisi tersendiri. Jika para suami mereka
akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan, “Takutlah kepada Allah, dan
janganlah memberi makan kami dari barang haram. Sesungguhnya kami masih bisa
sabar terhadap kelaparan, akan tetapi kami tidak tahan terhadap siksa neraka.”
Riwayat diatas menggambarkan betapa makanan haram itu
sangat dihindari oleh para sahabat. Mereka lebih memilih kelaparan ketimbang
merasakan pedihnya azab api neraka. Namun peristiwa tersebut sangat bertolak
belakang dengan keadaan masyarakat masa kini. Mayoritas masyarakat sekarang
tidak peduli dengan status hokum makanan, apakah ia termasuk halal atau haram.
Tidak pernah mencoba untuk berpikir apakah rezeki yang ia dapatkan sudah
sejalan dengan syariat Islam atau tidak.
Sikap memilukan tersebut saat ini berlaku bagi banyak
orang miskin ataupun orang kaya. Bagi si miskin, mendapatkan makanan untuk
memperpanjang hidup mereka adalah tujuan utama. Sementara bagi si kaya,
bagaimana caranya agar bisa menikmati hidangan yang enak, tanpa peduli dengan
cara mendapatkannya.
Makanan haram di sekitar kita
Makanan haram sudah menyelinap dan menyatu bersama
makanan halal. Status atau label halal yang ada disetiap kemasan makanan hanya
sedikit membantu. Ada pihak-pihak yang hanya sekadar menempekannya saja, tanpa
memenuhi standar kualitas atau melalui pengujian instansi yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam banyak produk, sulit bagi kita untuk membedakan
antara makanan halal dan haram.
Cukup banyak makanan kaleng terutama yang berasal
dari luar negeri yang mempunyai label halal, tetapi label tersebut dibuat
oleh pihak pabrik. Label halal tidak dibuat atau dikeluarkan oleh pabrik,
tapi dikeluarkan oleh MUI setelah dilakukan pengkajian terhadap produk tersebut
di laboratorium, yang dalam hal ini MUI bekerja sama dengan Balai Pengawasan
Obat dan Makanan (POM).
Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ulil Albab, Bogor,
Didin Hafidhuddin, seperti dilansir di Republika Online (10/12/08), rendahnya
kesadaran umat Islam terhadap makanan halal karena kurangnya sosialisasi akan
pentingnya kehalalan sebuah makanan. Selama ini mereka hanya mengetahui bahwa
makanan haram adalah daging babi, darah ataupun daging hewan sembelihan yang
tak disebutkan nama Allah dalam penyembelihannya. Padahal ada makanan yang
merupakan hasil dari sejumlah bahan yang bisa saja mengandung bahan haram. Ini
menjadi tugas bersama, pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, mestinya ada
langkah sinergis untuk melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai
makanan halal tersebut. ‘’Departemen agama, LPPOM MUI, LSM, bahkan perguruan
tinggi, dapat bersinergi untuk melakukannya,’’ papar Didin.
Lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan riset makanan
mana saja yang statusnya halal dan mana yang haram. Kemudian mereka
mensosialisasikan produk makanan tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian,
masyarakat akan mendapat informasi yang cukup dan dapat memilih makanan yang halal
saja.
Bentuk sosialisasi dapat dilakukan dengan banyak cara.
Di antaranya dengan menerbitkan buku-buku yang memuat informasi tentang makanan
halal dan haram serta bahayanya bagi kehidupan. Peran ulama juga sangat
dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya makanan haram. Allah
melarang untuk mengonsumsi makanan haram bukan hanya untuk menguji ketaatan
umat-Nya saja, melainkan lebih dari itu, karena mudharat yang ditimbulkan lebih
banyak dari manfaatnya.
Bagi
masyarakat yang sudah mengenal baik karakteristik makanan haram, diharapkan
agar lebih hati-hati dalam memilih makanan. Selain lebih waspada terhadap label
halal MUI, umat Islam juga harus lebih berhati-hati terhadap tempat yang
didatangi apakah dikelola seorang Muslim atau bukan. Dan tentu saja tidak
lupa untuk mengucapkan basmalah sebelum mengonsumsi makanan tersebut. Jika semua
proses tersebut sudah ditempuh, maka kebenaran hanyalah milik Allah. Manusia
hanya bisa berusaha, namun Allah-lah yang menentukan segalanya. Wallahu
a’lam bish shawab…
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar