Minggu, 20 Maret 2016

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Pandangan Islam

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Pandangan Islam

Makan dan Minum Sambil Berdiri

Umat Islam harus banyak bersyukur karena agama Islam telah memberikan banyak sekali tuntunan dan pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak sekali hal kecil dan remeh yang ternyata diperhatikan betul dalam agama kita. Salah satunya adalah tata cara makan dan minum. Dalam Islam, ada banyak sekali hadits yang melarang kita untuk makan dan minum dengan posisi berdiri.
Ternyata, dunia kedokteran modern telah membuktikan kebenaran hadits-hadits tersebut. Penelitian membuktikan bahwa jika kita minum air dengan posisi berdiri, maka air akan mengalir lebih keras dari rongga mulut menuju lambung. Hal itu menyebabkan lambung mengalami kesulitan saat mencerna makanan. Dampak selanjutnya adalah timbulnya luka pada permukaan dinding lambung. Selain itu, saat kita berdiri air akan terlalu cepat untuk turun ke organ-organ yang terletak di bawah. Dengan demikian, air tidak dapat diedarkan secara sempurna ke seluruh tubuh padahal kita tahu bahwa air adalah komponen pokok yang dibutuhkan tubuh kita.
Pada zaman sekarang, sering kita temui orang-orang yang makan berdiri di acara-acara penting (prasmanan). Dalam Islam, larangan untuk makan berdiri juga sama kuatnya dengan larangan minum berdiri. Akibat dari makan sambil berdiri pun hampir sama, yaitu kinerja lambung akan semakin berat. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk makan dan minum dalam keadaan duduk saja.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam

Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam


Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil dari hadis, foto selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah Muhammad Saw melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut ini hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.
(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar.” Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749.
Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan.
Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah, tetapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada di rumah baru ia akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:
(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar.” (HR Al Baihaqi 7/270).”
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram.
Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.
“Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis,” ujar Lismanto, cendekiawan muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat dihubungi IslamCendekia.Com via media sosial.
Dengan alasan yang berpijak pada definisi lukisan/gambar dan foto tersebut, Lismanto mengatakan bahwa foto selfie itu boleh dan tidak haram. “Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama saat diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang,” imbuhnya.
“Saya pernah diskusi ringan dengan seorang teman asal Turki yang kebetulan seorang muslim taat dan penginut semacam tarekat atau sufisme Islam. Dalam setiap foto profilnya, ia samasekali tidak meng-upload dalam jarak dekat seperti selfie. Alasannya, ketika banyak orang di berbagai penjuru melihat foto kita dan pada akhirnya menaruh perasaan negatif seperti cemburu, iri, sakit hati, mengumpat, dan tindakan negatif lainnya, maka ia akan melakukan transfer energi negatif yang bisa masuk ke dalam tubuh kita,” tuturnya.
Lismanto melanjutkan, nah, energi negatif yang dipancarkan seseorang melalui wajah foto selfie di media sosial bisa menyebabkan mudah capek, cepat meriang, dan hal-hal lain yang berdampak negatif pada tubuh. “Itu alasan teman saya yang di Turki tidak mau mengunggah foto selfie di media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram, bahkan Youtube,” pungkas Lismanto.
Demikian hukum selfie dalam perspektif Islam yang diambil dari hadis dan sejumlah pendapat dari ulama dan cendekiawan muslim.

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Sifat Boros Dalam Pandangan Islam

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Sifat Boros Dalam Pandangan Islam

Sifat Boros Dalam Pandangan Islam

Dalam al Quran tepatnya di surat al Furqan ayat 67 tertulis bahwa Allah menyukai seseorang yang sederhana dan tidak berlebihan dalam urusan harta. Dalam Islam, perilaku boros dan berlebihan adalah sesuatu yang harus dihindari. Dalam surat al Isro’ ayat 29, Ibnu Katsiri menafsirkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk memilih sikap pertengahan, yakni tidak terlalu kikir dan tidak terlalu boros karena keduanya adalah tindakan yang tercela.
Dalam Islam, seorang pemboros diumpamakan seperti saudara setan karena telah membiarkan orang lain kelaparan sementara dirinya bergelimang kemewahan. Sementara itu, menginfaqkan seluruh harta tidak termasuk pemborosan selama hal itu berada dalam jalan yang benar dan diridhoi Allah.
Selain melarang umat-Nya untuk boros di dalam urusan harta, Allah juga melarang kita untuk tidak berlebihan dalam perkara makan dan minum karena hal itu termasuk hal yang dibenci Allah. Hal itu tercantum di dalam surat al A’raf ayat 31. Berlebihan dalam hal makan dan minum juga dapat berdampak pada kesehatan jasmani.
Kegiatan pemborosan saat ini semakin mudah ditemui di masyarakat. Salah satu contohnya adalah acara resepsi pernikahan yang terlalu bermegahan dan berlebihan dalam menyajikan makanan untuk para tamu.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa sebagai umat Islam yang baik, kita tidak boleh berlebihan di segala bidang. Selain itu, kita harus menyadari bahwa harta sebenarnya hanyalah titipan Allah.

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Apakah Islam Mengajarkan Terorisme

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Apakah Islam Mengajarkan Terorisme

 Terorisme

– Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebenarnya terorisme tidak bisa dikatakan dimonopoli oleh Islam.
Terorisme itu Apa?

Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’, ‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini,


وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ


“Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah: 40).

Contoh kedua pada ayat,


وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ


“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60).

Dalam Wikipedia disebutkan, “Teror atau terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.”

Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya.
Ayat yang Melarang Terorisme

Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat,


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,


مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا


“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa.

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.
Hadits yang Melarang Terorisme

Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.

Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا


“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan,


وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)

Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.”

Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380.

Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251.
Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir

Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata,

“Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan,


يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ


“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32).

Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir.

Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut.

Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247).

Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh saja:

·         Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian.
·         Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang dan 14,5 juta telah mati kelaparan.
·         Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta orang.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Makanan Haram Menurut Pandangan Islam

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Makanan Haram Menurut Pandangan Islam

Makanan Haram

Makanan merupakan sumber kekuatan manusia untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Tapi alangkah mulianya jika makanan tersebut dikonsumsi dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Terkait dengan masalah makanan, dewasa ini umat muslim banyak dipengaruhi oleh tren hidup global, sadar atau tidak mereka sudah terseret kedalam arusnya. Saat ini masih sulit untuk membedakan antara makanan yang halal dan haram.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kaum Muslim. Karena sedikitnya informasi yang menjelaskan status hukum sebuah produk sudah barang tentu membatasi pilihannya. Sehingga siapa pun akan mudah terjebak mengonsumsi barang yang haram. Padahal, Allah dan Rasul-Nya telah menegaskan dengan sangat jelas bahwa Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana termaktub dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan berapa banyak binatang yang tidak dapat membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-‘Ankabut: 60). Dalam Islam, kita tidak diperbolehkan serta merta mengonsumsi makanan tanpa menilainya dari segi halal dan haram. Islam tidak mungkin melarang atau memerintahkan umatnya melakukan sesuatu tanpa alasan yang jelas. Begitu juga dalam soal makanan haram. Karena makanan yang dikonsumsi manusia tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmaninya saja, akan tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan rohaninya. Makanan yang halal, baik dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.
Makanan haram dalam perspektif Islam
Islam membagi makanan haram ke dalam dua jenis. Pertama, makanan yang haram karena zatnya sendiri. Artinya, makanan itu telah masuk dalam kategori makanan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan alasan makanan tersebut tidak baik untuk kesehatan jasmani dan rohani manusia. Jika dikonsumsi maka akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia. Di antara makanan haram yang masuk kategori di atas adalah darah, bangkai, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang mati karena terpukul, tercekik, terjatuh, dan diterkam binatang buas. Hal tersebut dijelaskan dalam Surah al-Maidah ayat 3, yang artinya, “Diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.”
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa Allah sudah merinci makanan haram dengan sangat detil. Lain halnya dengan makanan halal, Allah tidak menjelaskannya secara detail. Mengapa demikian? Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam al-Qur’an satu persatu. Begitu juga Rasulullah SAW dalam hadis-hadisnya. Ini berarti jumlah dan jenis makanan yang haram itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan makanan halal. Maka amat logis jika dalam kaidah pertama dan utama dari hukum fiqh menyatakan, “Apapun yang bisa dikonsumsi adalah halal, kecuali yang diharamkan.” Sesuatu belum jelas status hukumnya, atau terletak antara halal dan haram, memiliki kedudukan sendiri yang disebut syubhat. Dan Rasulullah sudah melarang kita untuk mendekati segala yang syubhat.
Kedua, makanan yang haram bukan karena zatnya. Asal hukum makanan itu halal, akan tetapi cara mendapatkannya yang membuatnya menjadi haram. Contohnya adalah makanan hasil curian, perampokan, penipuan, perjudian dan lain sebagainya yang dilarang Islam. Makanan seperti ini jelas diharamkan Islam. Orang yang memakan makanan tersebut tidak akan mendapatkan barakah dari Allah SWT.
Banyak kisah-kisah menarik yang menceritakan bagaimana perbedaan antara keluarga yang dinafkahi dengan makanan halal dan keluarga yang dinafkahi dengan makanan haram. Keluarga pertama tergolong kedalam keluarga yang kurang mampu. Sang ayah bekerja hanya sebagai petani biasa dengan penghasilan yang pas-pasan. Putra-putri keluarga mereka tumbuh sehat jasmani dan rohaninya, berakhlak mulia dan cerdas sehingga orang tuanya sangat menyayangi mereka. Sedangkan keluarga kedua tergolong kedalam keluarga mampu. Sang ayah adalah seorang rentenir, menafkahi keluarganya dengan uang riba. Mereka selalu mengeluh karena kelakuan putra-putrinya yang membuatnya kesal. Dalam hal ini, makanan menjadi faktor utama sebagai penyebab perbedaan pertumbuhan akhlak anak-anak mereka. Karena makanan yang dikonsumsi akan menjadi darah dan daging orang tersebut. Maka para orang tua harus selalu waspada terhadap makanan yang ia nafkahkan kepada keluarganya. Apakah ia termasuk makanan halal atau haram.
Dalam kitab Ihya `Ulumiddin, Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mengatakan bahwa para istri yang hidup di tiga zaman (sahabat, tabi`in dan atba` tabi`in) mempunyai tradisi tersendiri. Jika para suami mereka akan keluar mencari rezeki, mereka berpesan, “Takutlah kepada Allah, dan janganlah memberi makan kami dari barang haram. Sesungguhnya kami masih bisa sabar terhadap kelaparan, akan tetapi kami tidak tahan terhadap siksa neraka.”
Riwayat diatas menggambarkan betapa makanan haram itu sangat dihindari oleh para sahabat. Mereka lebih memilih kelaparan ketimbang merasakan pedihnya azab api neraka. Namun peristiwa tersebut sangat bertolak belakang dengan keadaan masyarakat masa kini. Mayoritas masyarakat sekarang tidak peduli dengan status hokum makanan, apakah ia termasuk halal atau haram. Tidak pernah mencoba untuk berpikir apakah rezeki yang ia dapatkan sudah sejalan dengan syariat Islam atau tidak.
Sikap memilukan tersebut saat ini berlaku bagi banyak orang miskin ataupun orang kaya. Bagi si miskin, mendapatkan makanan untuk memperpanjang hidup mereka adalah tujuan utama. Sementara bagi si kaya, bagaimana caranya agar bisa menikmati hidangan yang enak, tanpa peduli dengan cara mendapatkannya.
Makanan haram di sekitar kita
Makanan haram sudah menyelinap dan menyatu bersama makanan halal. Status atau label halal yang ada disetiap kemasan makanan hanya sedikit membantu. Ada pihak-pihak yang hanya sekadar menempekannya saja, tanpa memenuhi standar kualitas atau melalui pengujian instansi yang dapat dipertanggung­jawabkan. Dalam banyak produk, sulit bagi kita untuk membedakan antara makanan halal dan haram.
Cukup banyak makanan kaleng ter­­­utama yang ber­­asal dari luar negeri yang mem­punyai label ha­lal, tetapi label tersebut dibuat oleh pihak pabrik. Label halal tidak dibuat atau dike­luarkan oleh pab­rik, tapi di­keluar­kan oleh MUI se­telah dilakukan­ pengkajian ter­hadap produk ter­sebut di labo­ratorium, yang da­lam hal ini MUI bekerja sama dengan Balai Peng­awasan Obat dan Makanan (POM).
Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ulil Albab, Bogor, Didin Hafidhuddin, seperti dilansir di Republika Online (10/12/08), rendahnya kesadaran umat Islam terhadap makanan halal karena kurangnya sosialisasi akan pentingnya kehalalan sebuah makanan. Selama ini mereka hanya mengetahui bahwa makanan haram adalah daging babi, darah ataupun daging hewan sembelihan yang tak disebutkan nama Allah dalam penyembelihannya. Padahal ada makanan yang merupakan hasil dari sejumlah bahan yang bisa saja mengandung bahan haram. Ini menjadi tugas bersama, pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, mestinya ada langkah sinergis untuk melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai makanan halal tersebut. ‘’Departemen agama, LPPOM MUI, LSM, bahkan perguruan tinggi, dapat bersinergi untuk melakukannya,’’ papar Didin.
Lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan riset makanan mana saja yang statusnya halal dan mana yang haram. Kemudian mereka mensosialisasikan produk makanan tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan mendapat informasi yang cukup dan dapat memilih makanan yang halal saja.
Bentuk sosialisasi dapat dilakukan dengan banyak cara. Di antaranya dengan menerbitkan buku-buku yang memuat informasi tentang makanan halal dan haram serta bahayanya bagi kehidupan. Peran ulama juga sangat dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya makanan haram. Allah melarang untuk mengonsumsi makanan haram bukan hanya untuk menguji ketaatan umat-Nya saja, melainkan lebih dari itu, karena mudharat yang ditimbulkan lebih banyak dari manfaatnya.
Bagi masyarakat yang sudah mengenal baik karakteristik makanan haram, diharapkan agar lebih hati-hati dalam memilih makanan. Selain lebih waspada terhadap label halal MUI, umat Islam juga harus lebih berhati-hati terhadap tempat yang didatangi apakah dikelola seorang Muslim atau bu­kan. Dan ten­tu saja tidak lupa untuk meng­­ucapkan basmalah sebelum mengonsumsi makanan tersebut. Jika se­mua proses ter­sebut sudah ditem­puh, maka kebenaran hanyalah milik Allah. Manusia hanya bisa ber­usaha, namun Allah-lah yang me­nentukan segalanya. Wallahu a’lam bish shawab…

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!