Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam
Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil
dari hadis, foto selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah
Muhammad Saw melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut
ini hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.
(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam
rumah dan beliau juga melarang membuat gambar.” Hadits Riwayat Tirmizi Nomor
1749.
Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan.
Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan.
Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam
rumah, tetapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung
yang ada di rumah baru ia akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto
atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang
dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:
(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila
kepala (gambar) itu dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar.” (HR Al
Baihaqi 7/270).”
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di
mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah
meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa
bahwa foto selfie itu haram.
Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang
memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama
yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil
dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup,
tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.
“Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau
gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru
bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto
pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto
selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis,” ujar Lismanto,
cendekiawan muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat
dihubungi IslamCendekia.Com via media sosial.
Dengan alasan yang berpijak pada definisi
lukisan/gambar dan foto tersebut, Lismanto mengatakan bahwa foto selfie itu
boleh dan tidak haram. “Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama
saat diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang,” imbuhnya.
“Saya pernah diskusi ringan dengan seorang teman asal
Turki yang kebetulan seorang muslim taat dan penginut semacam tarekat atau
sufisme Islam. Dalam setiap foto profilnya, ia samasekali tidak meng-upload
dalam jarak dekat seperti selfie. Alasannya, ketika banyak orang di berbagai
penjuru melihat foto kita dan pada akhirnya menaruh perasaan negatif seperti
cemburu, iri, sakit hati, mengumpat, dan tindakan negatif lainnya, maka ia akan
melakukan transfer energi negatif yang bisa masuk ke dalam tubuh kita,”
tuturnya.
Lismanto melanjutkan, nah, energi negatif yang
dipancarkan seseorang melalui wajah foto selfie di media sosial bisa
menyebabkan mudah capek, cepat meriang, dan hal-hal lain yang berdampak negatif
pada tubuh. “Itu alasan teman saya yang di Turki tidak mau mengunggah foto
selfie di media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram, bahkan Youtube,”
pungkas Lismanto.
Demikian hukum selfie dalam perspektif Islam yang diambil dari hadis dan
sejumlah pendapat dari ulama dan cendekiawan muslim.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar